Camptv

misi ibadah di bumiIklan 1 misi di bumi2

Kehidupan dalam Negara Kufur: Sebuah Tinjauan terhadap Keimanan Seorang Muslim

 




"Kehidupan dalam Negara Kufur: Sebuah Tinjauan terhadap Keimanan Seorang Muslim"

Wahai saudaraku seiman, ketahuilah bahwa Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari urusan pribadi hingga tata kelola negara. Maka, seorang muslim yang mencukupkan diri hidup dalam sistem negara kufur — seperti demokrasi atau Pancasila — tanpa berusaha untuk mengganti atau meninggalkannya demi sistem Islam, maka keimanannya patut dipertanyakan.

1. Hukum Menerima Sistem Kufur

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur’an:

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"
(QS. Al-Maidah: 50)

Ayat ini menunjukkan bahwa memilih hukum selain hukum Allah adalah bentuk kejahilan dan kekufuran.

Imam Ibnul Qayyim berkata:

“Barang siapa yang menetapkan hukum bagi manusia dari dirinya sendiri, atau menerima sistem hukum selain Islam, maka ia telah menjadikan dirinya sebagai tandingan Allah dalam hak menetapkan hukum.”
(Rujukan: I’lamul Muwaqqi’in, Ibnul Qayyim)

2. Rasulullah dan Para Sahabat Tidak Menjadi Bagian dari Sistem Kufur Quraisy

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tinggal di Makkah, mereka tidak pernah menjadi bagian dari sistem kekuasaan Quraisy yang dipimpin Abu Jahal. Mereka justru mendakwahkan perubahan sistem menuju penerapan syariat Islam secara kaffah.

Syaikh Abul A'la Al-Maududi rahimahullah menjelaskan:

"Ketika Nabi diutus di tengah masyarakat Makkah, beliau tidak mencoba memperbaiki sistem jahiliyah yang ada, tapi beliau menyeru umat untuk meninggalkannya dan membangun sistem yang baru, yaitu sistem Islam."
(Rujukan: Al-Mustaqbal Lihadza ad-Din, Abul A’la Al-Maududi)

3. Menerima dan Ridha terhadap Sistem Kufur adalah Kekufuran

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya berkata:

“Barangsiapa ridha terhadap kekufuran maka ia kafir, sebagaimana firman-Nya dalam An-Nisa’ ayat 60-65 tentang orang yang mencari hukum kepada thaghut.”
(Rujukan: Tafsir Al-Qurthubi)

QS. An-Nisa: 65 adalah ayat tegas tentang konsekuensi tidak menjadikan Rasul sebagai satu-satunya pemutus hukum:

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusanmu, dan mereka menerima sepenuhnya.”

Ibnu Katsir menjelaskan:

“Ayat ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak menjadikan Rasul sebagai hakim, maka dia tidak beriman.”
(Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir)

4. Konsekuensi Keimanan adalah Berhukum kepada Islam

Berdiam diri dalam sistem kufur — seperti demokrasi dan Pancasila — tanpa mengingkarinya atau tanpa usaha untuk menegakkan Islam, adalah bentuk penyimpangan dari tuntutan dua kalimat syahadat.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata:

“Tidak sah Islam seseorang sampai ia kafir terhadap thaghut dan beriman kepada Allah.”
(Rujukan: Syarah Tsalatsatul Ushul)

Thaghut menurut Ibnul Qayyim adalah:

“Segala sesuatu yang dijadikan manusia sebagai tempat berhukum selain Allah dan Rasul-Nya.”

Kesimpulan:

  • Seorang muslim wajib berhijrah dari sistem hukum kufur menuju sistem Islam.
  • Tidak boleh ridha atau merasa cukup hidup dalam sistem kufur.
  • Keimanan yang sejati harus dibuktikan dengan penolakan terhadap hukum jahiliyah dan upaya menegakkan syariat Islam.

Seruan:

Wahai saudaraku, hidup kita bukan hanya untuk bertahan dalam sistem yang tidak diridhai Allah. Tapi untuk memperjuangkan tegaknya Islam secara kaffah, dengan akidah yang murni dan amal yang nyata. Jangan biarkan keimananmu diragukan karena ridha terhadap sistem kufur. Tunduk dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dalam seluruh aspek kehidupan!

Jika kamu ingin tulisan ini dijadikan selebaran atau desain grafis dakwah, aku juga bisa bantu buatkan. Mau?

Baca Juga

Komentar

Peluang pahala lainnya

Dua Kalimat Syahadat

Program Thepos Gratis