Konsekuensi Dua Kalimat Syahadat: Memasuki Islam Secara Kaffah dan Meninggalkan Sistem Demokrasi
Konsekuensi Dua Kalimat Syahadat: Memasuki Islam Secara Kaffah dan Meninggalkan Sistem Demokrasi sejak pertama kali seseorang memasuki akil baligh (dewasa) karena masa ini lah waktunya nya penentuan akhir (titik balik) baik (surga neraka) bagi seseorang dalam kemusliman nya
Dua kalimat syahadat (Asyhadu an laa ilaaha illa Allah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah) adalah pintu gerbang Islam dan inti utama keimanan. Syahadatain bukan sekadar ucapan di lisan, tetapi mengandung konsekuensi besar dalam kehidupan seorang Muslim, yaitu:
-
Memasuki Islam Secara Kaffah (Totalitas)
Allah SWT berfirman:"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."
(QS. Al-Baqarah: 208)Ayat ini menegaskan bahwa Islam harus dipeluk secara utuh dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hukum, politik, ekonomi, sosial, dan pemerintahan. Tidak boleh ada pemisahan antara agama dan kehidupan (sekularisme).
-
Meninggalkan Sistem Demokrasi Secara Total
Islam adalah sistem yang sempurna dan tidak membutuhkan aturan buatan manusia. Demokrasi adalah sistem kufur karena menempatkan kedaulatan di tangan manusia, bukan di tangan Allah SWT.Allah SWT berfirman:
"Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir."
(QS. Al-Ma'idah: 44)Demokrasi bertentangan dengan Islam karena:
- Menjadikan manusia sebagai pembuat hukum, bukan Allah.
- Menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan.
- Memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme).
-
Wajib Memperbaharui Syahadat Jika Masih Berpegang pada Sistem Kufur
Seseorang yang masih mendukung sistem kufur wajib memperbarui syahadatnya karena meninggalkan thaghut adalah syarat utama diterimanya syahadat tauhid dan syahadat Rasulullah.Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam Kitab Al-Tauhid mengatakan:
"Iman tidak akan sah kecuali dengan kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah." (Kitab Al-Tauhid, Bab Kufr bit Thaghut)
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat QS. An-Nisa: 60 bahwa berhukum kepada selain Allah adalah bentuk kesyirikan besar yang membatalkan keimanan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga menegaskan dalam kitabnya Majmu' Al-Fatawa:
"Tidak sah keislaman seseorang kecuali jika ia berlepas diri dari hukum-hukum buatan manusia yang bertentangan dengan hukum Allah."
-
Pendapat Para Ulama Tauhid
-
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Ushul Al-Tsalatsah menyebutkan:
"Meninggalkan thaghut adalah bagian dari syahadat Laa ilaaha illallah, karena tidak mungkin seseorang bertauhid jika masih bergantung pada sistem kufur." -
Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam I’anatul Mustafid berkata:
"Demokrasi adalah hukum buatan manusia yang bertentangan dengan tauhid, dan siapa yang masih mendukungnya maka syahadatnya perlu dipertanyakan." -
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb berkata:
"Ketaatan hanya kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka, berhukum kepada selain syariat Allah adalah bentuk penyimpangan dari Islam."
-
Kesimpulan
- Konsekuensi syahadat adalah masuk Islam secara kaffah dan meninggalkan sistem kufur seperti demokrasi.
- Demokrasi adalah thaghut yang harus ditinggalkan agar syahadat benar-benar diterima.
- Jika seorang Muslim masih mendukung sistem kufur, ia wajib memperbarui syahadatnya sebagai bentuk taubat dan kembali kepada Islam yang murni.
Semoga Allah menjadikan kita semua Muslim yang istiqamah dalam memegang teguh dua kalimat syahadat dengan konsekuensi yang benar. Aamiin.

Komentar
Posting Komentar