Saat Seorang Muslim Menginjak Akil Baligh
"Barang siapa yang memberi kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, Allah akan mengharamkan api Neraka baginya." (HR. Bukhari) "Sesungguhnya Allah adalah Tuhanku dan Tuhan kalian, maka sembahlah Dia oleh kamu sekalian. Ini adalah jalan yang lurus." (Qs.Maryam, [19:36]
Dua kalimat syahadat, yaitu "La ilaha illallah, Muhammadur Rasulullah", bukan sekadar ucapan lisan, tetapi memiliki konsekuensi besar dalam kehidupan seorang Muslim. Syahadat menuntut keimanan yang benar dan pelaksanaan Islam secara menyeluruh (kaffah). Namun, pelaksanaan Islam secara kaffah ini tidak akan sempurna tanpa adanya institusi yang menerapkannya secara menyeluruh, yaitu Khilafah.
Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah) dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."
(QS. Al-Baqarah: 208)
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang Muslim wajib mengamalkan Islam dalam seluruh aspek kehidupannya, baik dalam ibadah pribadi maupun dalam hukum sosial, ekonomi, politik, dan pemerintahan.
Namun, realitanya banyak hukum-hukum Islam yang tidak bisa dijalankan oleh individu semata. Hukum-hukum Islam membutuhkan institusi yang berwenang untuk menegakkannya, seperti:
Semua ini hanya bisa terlaksana dengan adanya Khilafah sebagai institusi yang menerapkan hukum-hukum Islam.
Syahadat memiliki dua unsur utama:
Menjalankan syahadat secara sempurna tidak cukup hanya dengan ibadah pribadi seperti shalat dan puasa, tetapi harus mencakup ketaatan terhadap seluruh hukum Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa yang mati dalam keadaan tidak memiliki bai’at di pundaknya, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah."
(HR. Muslim, No. 1851)
Hadits ini menunjukkan bahwa setiap Muslim wajib memiliki pemimpin (Khalifah) yang menerapkan Islam. Jika tidak ada Khilafah, maka umat Islam akan hidup dalam kondisi seperti jahiliyah, di mana hukum Allah tidak diterapkan.
Para ulama menyatakan bahwa Khilafah adalah institusi yang wajib dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
"Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir."
(QS. Al-Ma’idah: 44)
Ayat ini menunjukkan bahwa hukum Allah harus ditegakkan. Jika tidak ada sistem pemerintahan Islam (Khilafah), maka hukum Islam tidak bisa diterapkan secara menyeluruh.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Dahulu Bani Israil diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, maka digantikan oleh nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, tetapi akan ada para khalifah yang banyak."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa setelah wafatnya Nabi Muhammad ﷺ, umat Islam harus dipimpin oleh para Khalifah.
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa menegakkan Khilafah adalah kewajiban syar’i.
Dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, beliau berkata:
"Mengangkat seorang Imam (Khalifah) untuk umat Islam adalah kewajiban yang telah disepakati oleh para ulama."
Dalam Syarah Shahih Muslim, beliau berkata:
"Para ulama sepakat bahwa wajib atas kaum Muslimin untuk mengangkat seorang Khalifah."
Dalam Al-Fashl fi al-Milal wal-Ahwa' wal-Nihal, beliau berkata:
"Para sahabat telah sepakat bahwa mendirikan pemimpin setelah berakhirnya zaman kenabian adalah kewajiban terbesar dalam agama."
Dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, beliau berkata:
"Wajib diketahui bahwa mengangkat pemimpin (Khalifah) yang mengatur urusan manusia adalah kewajiban agama yang terbesar. Bahkan, agama dan dunia tidak akan tegak tanpanya."
Tanpa adanya Khilafah, umat Islam berada dalam keadaan:
Sistem demokrasi yang ada saat ini tidak bisa menggantikan Khilafah karena sistem tersebut bertentangan dengan Islam. Dalam demokrasi, hukum dibuat oleh manusia, sedangkan dalam Islam, hukum hanya berasal dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
"Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia."
(QS. Yusuf: 40)
Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh puas hanya dengan menjalankan ibadah individu, tetapi juga harus berjuang untuk menegakkan Khilafah sebagai bagian dari konsekuensi syahadat.
Oleh karena itu, umat Islam harus sadar dan berjuang untuk menegakkan kembali Khilafah, karena ini adalah bagian dari konsekuensi syahadat yang sejati.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Komentar
Posting Komentar