Camptv

misi ibadah di bumiIklan 1 misi di bumi2

Ibadah Tidak Diterima Jika Disertai Syirik Besar

 


Ibadah Tidak Diterima Jika Disertai Syirik Besar

Dalam Islam, ikhlas dalam ibadah adalah syarat utama agar amal diterima oleh Allah SWT. Lawan dari ikhlas adalah syirik, yaitu menyekutukan Allah dalam peribadatan. Syirik adalah dosa terbesar yang menghapus seluruh amal, termasuk shalat, puasa, zakat, dan haji, jika seseorang mati dalam keadaan tersebut tanpa bertaubat.

1. Dalil Al-Qur’an: Allah Tidak Menerima Amal Orang yang Berbuat Syirik

Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

"Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelum kamu, ‘Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan hapuslah amalmu dan pasti kamu termasuk orang-orang yang rugi.’"

(QS. Az-Zumar: 65)

Ayat ini menegaskan bahwa jika seseorang melakukan syirik, maka seluruh amal ibadahnya akan sia-sia dan tidak diterima di sisi Allah SWT.

Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki."

(QS. An-Nisa: 48)


2. Demokrasi dan Kepemimpinan Kufur adalah Bentuk Syirik dalam Hukum

Syirik bukan hanya dalam bentuk ibadah kepada berhala, tetapi juga dalam hukum dan kepemimpinan. Demokrasi dan sistem kepemimpinan kufur memberikan hak membuat hukum kepada manusia, padahal dalam Islam hanya Allah SWT yang berhak menetapkan hukum.

Allah SWT berfirman:

إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا۟ إِلَّا إِيَّاهُ
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia."

(QS. Yusuf: 40)


Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-‘Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan tidak boleh ada hukum selain hukum Allah. Segala sistem yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum adalah bentuk perlawanan terhadap tauhid, yang masuk dalam kategori syirik tasyri’ (syirik dalam menetapkan hukum).

3. Hadis: Amal Orang yang Mendukung Sistem Kufur Tidak Diterima

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ مِنَ العَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ خَالِصًا لَهُ وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ
"Sesungguhnya Allah tidak menerima amal kecuali yang dilakukan dengan ikhlas karena-Nya dan sesuai dengan tuntunan-Nya."

(HR. An-Nasai No. 3140)


Orang yang mendukung sistem kufur tidak bisa dikatakan ikhlas dalam ibadahnya, karena dalam hatinya masih ada keterikatan dengan hukum selain Allah. Oleh karena itu, seluruh ibadahnya tidak akan diterima oleh Allah SWT selama ia belum bertaubat dan meninggalkan dukungan terhadap sistem kufur.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Al-Fatawa (28/524) berkata:

"Barang siapa yang menjadikan selain syariat Allah sebagai hukum dalam kehidupannya, maka ia telah menjadikan sekutu bagi Allah dalam hukum, dan ini adalah bentuk syirik akbar."


4. Syirik dalam Kepemimpinan Menyebabkan Kehancuran Umat

Rasulullah ﷺ bersabda:

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ

"Akan ada para pemimpin yang memimpin kalian, lalu kalian mengenali (kebenaran) dan mengingkari (kemungkaran). Barang siapa yang membenci kemungkaran itu, maka dia telah berlepas diri. Barang siapa yang mengingkarinya, maka dia telah selamat. Tetapi barang siapa yang meridhainya dan mengikuti mereka, maka dia telah binasa."

(HR. Muslim No. 1854)


Hadis ini menunjukkan bahwa mendukung dan meridhai kepemimpinan yang menerapkan hukum selain syariat Islam berarti telah terlibat dalam sistem tersebut, dan Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa mereka akan binasa.

5. Pendapat Ulama dan Rujukan Kitab

  1. Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (5/251) menyatakan:

    "Barang siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah, baik karena hawa nafsu, fanatisme, atau kepentingan dunia, maka dia telah terjerumus dalam syirik hukum, dan itu adalah bentuk kesyirikan yang sangat jelas."

  2. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam Kitab At-Tauhid menegaskan:

    "Barang siapa yang memberikan ketaatan kepada selain Allah dalam hal yang bertentangan dengan hukum-Nya, maka dia telah berbuat syirik dalam ketaatan."

  3. Imam Asy-Syaukani dalam Fathul Qadir (2/256) mengatakan:

    "Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa hukum yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah adalah bentuk kemungkaran yang termasuk dalam kategori kekufuran, kezaliman, dan kefasikan."

  4. Hizbut Tahrir dalam kitab Muqaddimah Ad-Dustur menjelaskan:

    "Menjadikan manusia sebagai pembuat hukum dan mengabaikan hukum Allah adalah bentuk dari syirik tasyri' yang nyata, yang membatalkan keimanan seseorang."

6. Kesimpulan

  1. Ibadah tidak akan diterima jika disertai syirik besar, termasuk syirik dalam hukum dan kepemimpinan.
  2. Mendukung demokrasi dan kepemimpinan kufur berarti menyekutukan Allah dalam hukum, karena hanya Allah yang berhak menetapkan hukum.
  3. Orang yang mendukung sistem kufur, meskipun rajin beribadah, ibadahnya sia-sia di sisi Allah, kecuali jika ia bertaubat dan meninggalkan sistem tersebut.
  4. Hanya dengan kembali kepada syariat Islam dan berhukum kepada Allah, ibadah seorang Muslim akan diterima dan mendapatkan ridha-Nya.

Semoga Allah membimbing kita untuk tetap berada di jalan tauhid dan menjauhkan kita dari segala bentuk kesyirikan.

Wallahu a’lam.

Baca Juga

Komentar

Peluang pahala lainnya

Dua Kalimat Syahadat

Program Thepos Gratis