Pengertian "Asyhadu" Secara Bahasa dan Istilah dalam Hukum Syara'
Pengertian "Asyhadu" Secara Bahasa dan Istilah dalam Hukum Syara'
Kata "Asyhadu" (أشهدُ) dalam dua kalimat syahadat memiliki makna yang mendalam baik dari segi bahasa maupun istilah syara'.
1. Pengertian "Asyhadu" Secara Bahasa
Secara bahasa, "Asyhadu" berasal dari akar kata شَهِدَ - يَشْهَدُ - شَهَادَةً yang berarti:
✅ Menyaksikan atau melihat dengan mata kepala (ru’yah).
✅ Mengakui atau membenarkan dengan hati (iqrar).
✅ Memberi kesaksian secara lisan (talaffuz).
✅ Menjadi saksi dalam suatu perkara.
Dalam konteks bahasa Arab, "Asyhadu" berarti menyatakan sesuatu dengan keyakinan penuh berdasarkan ilmu dan kebenaran yang nyata.
2. Pengertian "Asyhadu" Secara Istilah dalam Hukum Syara'
Dalam istilah hukum syara’, kata "Asyhadu" dalam syahadat memiliki makna mengikrarkan dan meyakini secara mutlak tanpa keraguan bahwa:
-
"La ilaha illallah" → Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.
- Mengandung kewajiban menolak segala bentuk thaghut dan kesyirikan.
- Mengakui bahwa hanya Allah yang berhak disembah dengan benar.
-
"Muhammad Rasulullah" → Nabi Muhammad ﷺ adalah utusan Allah.
- Wajib menerima seluruh ajaran yang dibawa Nabi ﷺ.
- Tidak boleh mengikuti syariat lain selain Islam.
Kesaksian dalam syahadat bukan hanya pengakuan lisan, tetapi harus disertai keyakinan hati dan pengamalan dalam kehidupan.
3. Konsekuensi Mengucapkan "Asyhadu" dalam Syahadat
✅ Mengakui keesaan Allah dan menolak segala bentuk kesyirikan.
✅ Mengimani dan mengikuti seluruh ajaran Rasulullah ﷺ.
✅ Menjadikan Islam sebagai satu-satunya pedoman hidup.
Kesimpulan:
Dalam Islam, kata "Asyhadu" bukan sekadar ucapan, tetapi pernyataan komitmen hidup yang harus dipegang teguh dengan keyakinan, ilmu, dan amal perbuatan. Tanpa pemahaman dan pengamalan yang benar, seseorang belum dianggap benar-benar beriman.

Komentar
Posting Komentar