Saat Seorang Muslim Menginjak Akil Baligh
"Barang siapa yang memberi kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, Allah akan mengharamkan api Neraka baginya." (HR. Bukhari) "Sesungguhnya Allah adalah Tuhanku dan Tuhan kalian, maka sembahlah Dia oleh kamu sekalian. Ini adalah jalan yang lurus." (Qs.Maryam, [19:36]
Dalam kitab Sullam At-Taufiq, disebutkan bahwa seorang Muslim yang lahir dari keturunan Muslim wajib mengucapkan kembali syahadat sekali seumur hidup sebagai bentuk tahqiq (penguatan) keislamannya.
Kitab ini menjelaskan bahwa Islam seseorang tidak cukup hanya dengan status keturunan, tetapi harus ditegaskan dengan kesadaran, pemahaman, dan pengakuan secara sadar terhadap dua kalimat syahadat.
Syeikh Abdullah bin Husain bin Thohir dalam kitab Sullam At-Taufiq menyebutkan:
"Dan wajib bagi setiap mukallaf untuk mengucapkan dua kalimat syahadat sekali dalam seumur hidupnya, jika ia lahir dari keturunan Muslim, sebagai bentuk tahqiq (penguatan) keislamannya."
Untuk mengukuhkan keislaman dengan kesadaran penuh
Sebagai bentuk pembaruan iman
Menjaga dari kemungkinan batalnya syahadat
Menjaga dari sifat taqlid buta dalam beragama
Dalam Sullam At-Taufiq, seorang Muslim keturunan tetap wajib mengucapkan kembali syahadat sekali seumur hidup untuk memastikan bahwa keislamannya benar-benar berdasarkan ilmu dan keyakinan, bukan sekadar warisan keluarga. Hal ini sebagai bentuk tahqiq (penguatan) agar ia menjadi Muslim yang sadar dan bertanggung jawab atas keimanannya.
Pendapat dalam Sullam At-Taufiq terkait wajibnya seorang Muslim keturunan mengucapkan kembali syahadat juga diperkuat oleh Imam Syihabuddin Ahmad bin Hajar Al-Haitami dan Imam Syamsuddin Ar-Ramli, dua ulama besar dalam mazhab Syafi'i.
Dalam kitab Fatawa Ar-Ramli, disebutkan bahwa seorang Muslim keturunan tetap wajib mengucapkan syahadat sekali dalam hidupnya sebagai bentuk tahqiq (penguatan) keislaman. Beliau menegaskan bahwa:
"Seorang Muslim yang lahir dari keturunan Muslim wajib memperbarui syahadatnya sekali dalam hidupnya sebagai bentuk kesadaran dan kepastian atas keislamannya, bukan sekadar mengikuti orang tua tanpa ilmu."
Ini menunjukkan bahwa Islam seseorang tidak cukup hanya karena faktor kelahiran, tetapi harus diperkuat dengan pengakuan secara sadar terhadap dua kalimat syahadat.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Imam Al-Haitami juga menjelaskan bahwa seorang Muslim yang lahir dari keturunan Muslim wajib mengucapkan syahadat dengan kesadaran. Hal ini untuk memastikan bahwa keislamannya bukan sekadar taqlid (ikut-ikutan) dari orang tua, tetapi berdasarkan keyakinan yang benar.
Beliau berkata:
"Seorang yang lahir dari kedua orang tua Muslim tidak cukup hanya dengan status keturunan, tetapi tetap wajib mengucapkan syahadat secara sadar untuk memastikan keimanannya."
Berdasarkan pendapat Imam Ar-Ramli dan Imam Ibn Hajar Al-Haitami:
✅ Seorang Muslim keturunan wajib mengucapkan kembali syahadat sekali dalam hidupnya untuk menguatkan keislamannya.
✅ Islam tidak cukup hanya sebagai warisan keluarga, tetapi harus didasarkan pada ilmu dan keyakinan yang sadar.
✅ Hal ini bertujuan agar seorang Muslim tidak jatuh dalam taqlid buta, yang bisa membuatnya lalai dalam memahami dan mengamalkan Islam dengan benar.
Jadi, mengucapkan kembali syahadat bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari kesempurnaan iman dan keislaman seseorang.
Komentar
Posting Komentar